> >

Polemik Ekspor Benih Lobster: Ditolak Susi, Kini Dilegalkan Edhy Prabowo, Apa Alasannya?

Kebijakan | 6 Juli 2020, 17:02 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Edhy menyebut untuk perikanan tangkap, izin kapal di atas 30 GT hanya membutuhkan waktu satu jam. (Sumber: KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo mengenai ekspor bibit lobster menuai polemik.

Sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keputusan yang dilarang pada masa kepemimpinannya tersebut.

Edhy Prabowo pun menegaskan bahwa keputusan melegalkan ekspor bibit lobster tak lain adalah demi menyejahterakan kehidupan nelayan.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Edhy Prabowo, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Dituding Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sembunyi di Balik Pandemi Covid-19, Ini Kata Edhy Prabowo

Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Diketahui, kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Edhy menegaskan, kebijakan pembukaan keran ekspor benur dilakukan untuk nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah.

Pemerintah juga terus meningkatkan akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan.

Edhy menginginkan publik dapat melihat kebijakan itu secara utuh dengan mengingat arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.

"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy.

Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster," kata Edhy.

"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tambahnya.

Baca Juga: Penyelundupan Baby Lobster Senilai 14 Milyar Digagalkan

Proses Dikatakan Transparan

Edhy menambahkan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan.

Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

Selanjutnya, perusahaan yang mendapat izin ekspor tidak asal tunjuk.

Perusahaan harus melewati proses administrasi hingga uji kelayakan. KKP sendiri membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.

"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," jelas Edhy.

Baca Juga: Segini Total Kekayaan Susi Pudjiastuti, Pemilik Susi Air dan Mantan Menteri KKP

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan semangat kepada masyarakat dalam menghadapi pendemi virus corona. (Sumber: Youtube Susi Pudjiastuti)

Diprotes Susi Pudjiastuti

Sebelum aturan baru tersebut keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster.

Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang kebijakan Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Susi menyebut bahwa lobster sangat bernilai ekonomi tinggi, sehingga kelestariannya perlu dijaga.

Apalagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya.

Dia pun menyebut hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu. Utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Susi, lobster bisa bernilai harga tinggi. Lobster dengan berat kurang lebih 400-500 kilogram dibanderol dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 800.000.

Adapun bila diekspor ke Vietnam, harganya lebih murah. Harga 1 bibit hanya berkisar Rp 100.000 sampai Rp 130.000.

"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan Rp 30.000 saja. Berapa rugi kita? Apalagi kalau lobsternya mutiara jenisnya. Di mana satu kilo mutiara bisa sampai Rp 4-5 juta," ucap Susi.

Adanya opsi membuka kembali keran ekspor benih lobster juga menarik perhatian ekonom senior Faisal Basri.

Faisal menyoroti kebijakannya yang dinilai merugikan Indonesia.

"Belum sebulan dua bulan kabinet (baru) ada, (larangan) ekspor benih lobster dicabut. Sudah gila itu. Namanya kan bibit, bibitnya kita jual ya gimana? Gila enggak? Itu aja," kata Faisal Basri di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan

Tanggapan Edhy

Edhy punya beberapa alasan untuk mempertimbangkan membuka ekspor benih lobster.

Dia menemukan bahwa benih lobster yang diimpor Vietnam dari Singapura sebanyak 80 persennya berasal dari Indonesia.

Hal itu membuat harga benih lobster kian melambung jadi Rp 139.000 per benih dari Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per benih.

"Coba kalau kita mengarahkan ini, me-manage ini dengan baik, kita atur rapih-rapih, kita buat aturan," ungkap Edhy.

"Langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam. Baru kemudian kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar," sambungnya.

Baca Juga: Kalung Antivirus Corona Kementan Akan Diproduksi Massal, Ini Kata Menkes Terawan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU