PLN Jelaskan Tagihan Listrik Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Bumn | 7 Mei 2020, 00:10 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menjelaskan soal tagihan listrik naik di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluhkan tagihan listriknya mengalami kenaikan. PLN pun menyadari hal itu dan banyak mendapat keluhan dari sejumlah pelanggan.
Executive Vice President Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menuturkan pihaknya memastikan kenaikan tagihan listrik tersebut bukan karena adanya kenaikan tarif listrik.
Melainkan, adanya intensitas penggunaan listrik di kalangan rumah tangga yang meningkat akibat mayoritas kegiatan masyarakat kini dilakukan di rumah.
Baca Juga: DPR Minta Pelanggan 900 VA Non Subsidi dan 1.300 VA Dapat Keringanan Tarif Listrik, Ini Jawaban PLN
“Hal tersebut tentu mempengaruhi tagihan listrik yang mesti dibayar oleh pelanggan,” kata Suprateka dalam konferensi pers lewat video pada Rabu (6/5/2020).
Suprateka menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, PLN telah melakukan perubahan mekanisme dalam penghitungan tagihan listrik kepada pelanggannya.
PLN sempat menerapkan mekanisme penghitungan tagihan listrik berdasarkan rata-rata konsumsi listrik pelanggan selama tiga bulan terakhir, yakni Desember, Januari, dan Februari.
Selama tiga bulan itu, kata dia, rata-rata konsumsi listrik pelanggan sebesar 50 kWh. Kemudian, selama Maret konsumsi listrik pelanggan melonjak jadi 70 kWh karena adanya kebijakan beraktivitas dari rumah.
Meski begitu, PLN hanya akan menagih listrik sebanyak 50 kWh saja kepada pelanggan, karena diberlakukannya mekanisme penghitungan berdasarkan pemakaian di tiga bulan terakhir.
Baca Juga: PLN Siapkan Mekanisme Listrik Gratis untuk Bisnis dan Industri Kecil
Akan tetapi, perlu diingat masih ada 20 kWh yang belum tertagih dari rekening bulan Maret. Jumlah tagihan tersebut kemudian dialihkan ke rekening bulan April.
Di bulan tersebut, PLN kembali memberlakukan mekanisme pencatatan meter oleh petugas serta lapor mandiri oleh pelanggan yang bersangkutan.
Apabila konsumsi listrik di bulan April naik mencapai 90 kWh dan ditambah 20 kWh dari sisa tagihan di bulan Maret, maka tagihan listrik yang masuk ke rekening bulan Mei menjadi 110 kWh. Itu sebabnya tagihan listrik yang ditanggung pelanggan mengalami kenaikan.
“Jadi, kenaikan tagihan ini bukan karena tarif listrik yang naik, tapi murni konsumsi yang meningkat. Tidak semata-mata PLN bisa menaikkan tarif listrik,” ujar Suprateka.
Lebih lanjut, Suprateka menuturkan, PLN juga membantah telah menerapkan subsidi silang dari pelanggan rumah tangga mampu kepada pelanggan rumah tangga rentan miskin. Menurut dia, tudingan tersebut sangat tidak berdasar.
Tak hanya itu, PLN juga menepis adanya dugaan permainan meteran listrik pelanggan, sehingga mempengaruhi nilai tagihan listrik. Suprateka menyebut, PLN tak bisa mengintervensi meteran listrik para pelanggannya.
Baca Juga: PLN Bakal Ringankan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Non Subsidi dan 1.300 VA?
“Lagi pula orang PLN juga tidak berani mendatangi rumah warga karena ada protokol Covid-19. Jadi tidak benar ada yang mengutak-atik meteran listrik,” ucap dia.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad, mengingatkan agar masyarakat selama beraktifitas di dalam rumah menghemat pemakaian listrik.
Terlebih, potensi kenaikan tagihan listrik cukup besar ketika kegiatan masyarakat mayoritas dilakukan di rumah.
“Kalau punya AC tapi tidak dipakai, lebih baik dimatikan saja. Hal ini untuk membantu kita sehingga tagihan listrik tidak terlalu mahal,” kata Ikhsan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV