> >

BPJS Kesehatan Jelaskan Peserta Tetap Bayar Kenaikan Iuran Meski MA Sudah Membatalkan

Kebijakan | 16 April 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS TV - BPJS Kesehatan menjelaskan peserta mandiri tetap membayar kenaikan iuran meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan aturan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan pihaknya masih menarik iuran kepada peserta mandiri sesuai tarif yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya aturan baru yang memuat perubahan nilai iuran yang sudah terlanjur naik. 

Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp160.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar para peserta kelas mandiri tetap membayar iuran sebagaimana Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Ya (tetap membayar sesuai Perpres 75/2019). Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan,” kata Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip Kontan pada Kamis (16/4).

Iqbal menambahkan, setelah ada aturan baru BPJS Kesehatan memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran kepada peserta mandiri yang sudah melakukan pembayaran iuran.

Kelebihan pembayaran itu pun, kata Iqbal, akan dianggap sebagai saldo untuk iuran di bulan berikutnya. 

BPJS Kesehatan siap menjalankan peraturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah nantinya.

Sampai saat ini, Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Perpres pengganti yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ma'ruf Amin Kaji Dampaknya pada APBN

Bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. 

Apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan aturan pengganti Perpres 75/2019 ini masih dalam pembahasan. 

"Setahu saya, masih dalam tahap pembahasan di kementerian/lembaga terkait," ujar Dini.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU