> >

BPJS Kesehatan Jelaskan Peserta Tetap Bayar Kenaikan Iuran Meski MA Sudah Membatalkan

Kebijakan | 16 April 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Sampai saat ini, Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Perpres pengganti yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ma'ruf Amin Kaji Dampaknya pada APBN

Bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. 

Apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan aturan pengganti Perpres 75/2019 ini masih dalam pembahasan. 

"Setahu saya, masih dalam tahap pembahasan di kementerian/lembaga terkait," ujar Dini.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU