Sri Mulyani: THR PNS Eselon III ke Bawah Cair Sesuai Jadwal, Tapi Jumlahnya Berkurang
Kebijakan | 14 April 2020, 15:37 WIB"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," ujar Sri Mulyani.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV