> >

Sri Mulyani: THR PNS Eselon III ke Bawah Cair Sesuai Jadwal, Tapi Jumlahnya Berkurang

Kebijakan | 14 April 2020, 15:37 WIB
Kemenkeu, Sri Mulyani, sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019) (Sumber: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemerintah tetap akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference pada Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Presiden Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR

Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, THR yang didapat ASN, TNI, Polri dan eselon III tidak sama seperti tahun sebelumnya. 

Sri Mulyani menuturkan, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri atau suami dan anak. Pemerintah memutuskan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam hitungan THR yang akan diberikan.

Selain itu, kata Sri Mulyani, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," ujar dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

Baca Juga: Sri Mulyani: Hitungan Gaji ke-13 dan THR PNS Juga TNI-Polri Sudah Tersedia, Kecuali Pejabat

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," ujar Sri Mulyani.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU