Pengusaha Kesulitan Imbas Covid-19, Menaker: Pembayaran THR Karyawan Bisa Ditangguhkan, Asalkan...
Ekonomi dan bisnis | 7 April 2020, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menanggapi ihwal perusahaan yang merasa kesulitan membayar kewajiban tunjangan hari raya atau THR bagi karyawannya.
Ida menjelaskan memang aturan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di beleid tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.
Namun karena kondisi saat ini ada wabah virus corona atau Covid-19, menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Corona Lemahkan Ekonomi, THR Jadi Polemik Antara Pengusaha & Buruh
Ida mengaku telah mendengar ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat wabah virus corona atau Covid-19. Karenanya, dia menekankan adanya dialog tersebut.
“Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Ida mengakui, wabah Covid-19 membuat ekonomi perusahaan menjadi lesu. Namun, di sisi lain ada kewajiban pekerja atau buruh yang harus dibayarkan.
"Semua tidak ingin kondisi ini, ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha, ini haknya buruh, tetapi ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, bagaimana kesulitan itu bisa disepakati dan menciptakan bagaimana mekanisme pembayarannya," ujarnya.
Menurut Ida, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV