> >

Pengusaha Kesulitan Imbas Covid-19, Menaker: Pembayaran THR Karyawan Bisa Ditangguhkan, Asalkan...

Ekonomi dan bisnis | 7 April 2020, 12:57 WIB
Ilustrasi: massa buruh berdemonstrasi melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: TRIBUN NEWS / HERUDIN)

Baca Juga: Rugi Miliaran Akibat Corona, Anang Hermansyah Perjuangkan THR Karyawannya

"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," kata Ida.

Jika dalam jangka waktu kesepakatan telah berakhir perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi sebesar 5 persen.

"Tetapi, dalam kondisi semacam ini yang dibutuhkan membangun dialog tadi," ucap Ida.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU