> >

Pengusaha Kesulitan Imbas Covid-19, Menaker: Pembayaran THR Karyawan Bisa Ditangguhkan, Asalkan...

Ekonomi dan bisnis | 7 April 2020, 12:57 WIB
Ilustrasi: massa buruh berdemonstrasi melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: TRIBUN NEWS / HERUDIN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menanggapi ihwal perusahaan yang merasa kesulitan membayar kewajiban tunjangan hari raya atau THR bagi karyawannya.

Ida menjelaskan memang aturan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di beleid tersebut, perusahaan wajib membayarkan  THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. 

Namun karena kondisi saat ini ada wabah virus corona atau Covid-19, menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Corona Lemahkan Ekonomi, THR Jadi Polemik Antara Pengusaha & Buruh

Ida mengaku telah mendengar ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat wabah virus corona atau Covid-19. Karenanya, dia menekankan adanya dialog tersebut.

“Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Ida mengakui, wabah Covid-19 membuat ekonomi perusahaan menjadi lesu. Namun, di sisi lain ada kewajiban pekerja atau buruh yang harus dibayarkan.

"Semua tidak ingin kondisi ini, ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha, ini haknya buruh, tetapi ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, bagaimana kesulitan itu bisa disepakati dan menciptakan bagaimana mekanisme pembayarannya," ujarnya.

Menurut Ida, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Rugi Miliaran Akibat Corona, Anang Hermansyah Perjuangkan THR Karyawannya

"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," kata Ida.

Jika dalam jangka waktu kesepakatan telah berakhir perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi sebesar 5 persen.

"Tetapi, dalam kondisi semacam ini yang dibutuhkan membangun dialog tadi," ucap Ida.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU