> >

Temuan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Peneliti ICW: Pidana atau Tidak, Harus Ditindaklanjuti

Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2023, 22:00 WIB
Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menyebut temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh dibiarkan begitu saja. (Sumber: Anadolu Agency)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menyebut temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Menurutnya, temuan tersebut harus terus ditindaklanjuti, terlepas dari apakah itu berujung pada tindak pidana atau tidak.

"Harus ditindaklanjuti, karena laporan hasil analisis (LHA), itu berasal dari analisis awal yang dimiliki PPATK, di mana berdasarkan analisis di internal mereka bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Lalola dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut,  jika temuan tersebut terkait data perpajakan serta kepabeanan, dia berujar itu menjadi ranah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kemenkeu.

"Tentu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dalam kondisi publik matanya sedang mengarah kepada Kemenkeu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pergerakan dana mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengaku transaksi mencurigakan yang dimaksud berdasarkan informasi dari PPATK.

Baca Juga: Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

Temuan tersebut, kata dia, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu terkait temuan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi bahwa transaksi gelap tersebut bukan dari hasil korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Melainkan, kata dia, transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan. 

"Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau pun korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

"Tapi ini lebih kepada fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat PPATK melakukan hasil analisis."

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Masih Menunggu Data PPATK soal Dugaan TPPU Rp 300 T di Kemenkeu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU