Temuan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Peneliti ICW: Pidana atau Tidak, Harus Ditindaklanjuti
Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2023, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menyebut temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Menurutnya, temuan tersebut harus terus ditindaklanjuti, terlepas dari apakah itu berujung pada tindak pidana atau tidak.
"Harus ditindaklanjuti, karena laporan hasil analisis (LHA), itu berasal dari analisis awal yang dimiliki PPATK, di mana berdasarkan analisis di internal mereka bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Lalola dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, jika temuan tersebut terkait data perpajakan serta kepabeanan, dia berujar itu menjadi ranah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kemenkeu.
"Tentu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dalam kondisi publik matanya sedang mengarah kepada Kemenkeu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pergerakan dana mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Dia mengaku transaksi mencurigakan yang dimaksud berdasarkan informasi dari PPATK.
Baca Juga: Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Temuan tersebut, kata dia, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV