Sandiaga: Turis Asing Boleh Kerja di Bali, tapi Bukan di BIdang Khusus Warga Lokal
Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2023, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, turis asing boleh saja bekerja di Bali, tapi bukan di bidang yang diperuntukan untuk warga lokal. Seperti penyewaan sepeda motor dan fotografi. Turis asing hanya boleh bekerja secara digital nomad.
“Jadi misalnya dia kerja di Bali tapi perusahaannya di Australia, yang membolehkan digital nomad. Misalnya dia masuk dengan Visa 211 untuk work from destination. Itu ada visa khususnya,” kata Sandi dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Sandi pun mengajak semua pihak, termasuk netizen, untuk melaporkan jika mengetahui ada turis asing yang bekerja di bidang yang diperuntukan untuk warga lokal. Jangan sampai kelakuan turis asing itu menutup lapangan kerja untuk rakyat Indonesia.
“Bisa lihat kalau ada di kanan kirinya ada yang buka usaha sewa kendaraan atau fotografi misalnya, langsung laporkan saja,” ujarnya.
Baca Juga: Kelakuan Wisman Jadi Sorotan, Luhut: Bali Tidak Butuh Turis Nakal dan Bikin Banyak Sampah
“Wisman nakal yang langgar aturan akan ditindak tegas. Kalau perlu dideportasi dan di blacklist,” ucapnya.
Ia menuturkan, sebenarnya jumlah turis asing yang berulah di Bali dan destinasi wisata lainnya sangat sedikit. Namun pemerintah pusat dan daerah akan menangani masalah itu dengan serius.
“Sebenarnya pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia itu sangat terbuka dengan wisatawan asing. Kami gelar karpet merah untuk mereka. Karena kan pandemi kemarin kita sangat membutuhkan ekonomi kreatif ini dan juga lapangan kerja,” ujar Sandi.
“Tapi mereka masuk kesini harus mematuhi hukum dan adat istiadat yang berlaku. Kami akan tindak tegas mereka yang melanggar hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Bali Selidiki Wisatawan Asing Yang Gunakan Plat Nomor Palsu
Ia menyampaikan, pada 2022 total ada 5,5 juta wisman yang datang ke RI. Lalu pada tahun ini ditargetkan ada 7,4 juta wisman yang masuk. Menurut Sandi, jumlah turis asing yang nakal hanya 0,1 persen dari jumlah itu.
“Tapi jangan yang 0,1 persen yang berulah ini yang mengubah citra kita. Jangan sampai masalah ini malah menurunkan minat wisatawan asing lain yang sebenarnya jadi target kita. Kita tidak ingin keramahan kita diartikan sebagai permisif terhadap pelanggaran,” ujar Sandi.
Kemenparekraf bersama Pemda Bali dan pemda lainnya serta para pihak terkait, akan mengintensifkan sosialisasi tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis asing, termasuk soal urusan bekerja di Bali.
Baca Juga: Polda Bali Sita Lamborghini dari WN Rusia, Nunggak Pajak Rp104 Juta
Pemda Bali sendiri sudah melarang turis asing untuk menyewa motor. Kemudian pihak imigrasi juga sudah tidak lagi memberikan kemudahan visa on arrival untuk turis asal Rusia dan Ukraina. Hal ini karena turis asal dua negara itu ada yang memiliki KTP Indonesia dan berganti nama dengan nama orang Indonesia.
Ke depannya, pemerintah mungkin saja mengevaluasi pemberian visa on arrival kepada lebih dari 80 negara saat ini. Tujuannya, agar turis asing yang masuk ke RI adalah turis yang berkualitas. Di mana mereka tinggal lebih lama, belanja lebih banyak, dan tidak berulah.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV