Siap-Siap 10 Maret, Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022 Diumumkan
Kebijakan | 2 Maret 2023, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, maksimal pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Rabu (1/3/2023).
Adapun Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, seleksi PPPK guru dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Pelamar Umum PPPK Guru 2023, Buruan Login di Sini!
"Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi," ujar Nunuk.
"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto mengatakan, pengisian formasi guru dalam seleksi PPPK dilakukan dengan menyesuaikan kondisi terkini.
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan," jelas Aris.
"Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.
Baca Juga: Terdesak Kebutuhan, Oknum Guru Honorer Curi Mobil
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tambahnya.
Pemerintah memang memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya. Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Yakni Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THKAdapun Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Lalu pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sedangkan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan atas Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022 lewat Laman SSCASN
Seleksi untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :