Siap-Siap 10 Maret, Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022 Diumumkan
Kebijakan | 2 Maret 2023, 06:55 WIBBaca Juga: Terdesak Kebutuhan, Oknum Guru Honorer Curi Mobil
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tambahnya.
Pemerintah memang memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya. Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Yakni Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THKAdapun Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Lalu pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sedangkan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan atas Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022 lewat Laman SSCASN
Seleksi untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :