> >

Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak? Berikut Definisi, Tugas, dan Fungsinya

Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2023, 13:11 WIB
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Sumber: DJP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut penjelasan terkait definisi, tugas, dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang merupakan salah satu bagian departemen di bawah pengarahan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. DJP memiliki tugas sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

DJP berperan penting dalam memastikan kepatuhan warga negara Indonesia terhadap kewajiban perihal perpajakan.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Masyarakat Indonesia dengan adanya DJP diharapkan bisa memahami pentingnya pembayaran pajak dalam rangka pembangunan Indonesia melalui pembayaran pajak benar dan tepat waktu.

Apa saja tugas dan fungsi DJP?

Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa fungsi dan tugas untuk mengatur perpajakan di Indonesia. Tugasnya antara lain mencakup perumusan, pelaksanaan, hingga penyusunan norma, standar, dan kriteria bidang perpajakan.

Berikut daftar lima fungsi DJP:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
  • Pelaksanaan administrasi DJP.

Apa saja Pajak Pusat yang diurusi oleh DJP

Terdapat beberapa macam jenis pajak, salah satunya adalah pajak pusat. Pajak pusat ini akan digunakan sebagai APBN yang akan dikelola oleh pemerintah pusat. Berikut daftar Pajak Pusat yang seperti dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga: Mengenal Definisi dan Fungsi Logika dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Visi dan misi DJP

Direktorat Jenderal Pajak memiliki visi, misi, dan tujuan dalam menjalankan tugasnya. Berikut visi, misi, dan tujuan DJP sebagaimana dikutip dari situs DJP.

Visi: Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 

Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa

Misi: 1) Merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 2) Meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil. 3) Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

Tujuan: Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu: 1) Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. 2) Penerimaan negara yang optimal. 3) Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU