> >

Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak? Berikut Definisi, Tugas, dan Fungsinya

Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2023, 13:11 WIB
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Sumber: DJP)

Visi: Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 

Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa

Misi: 1) Merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 2) Meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil. 3) Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

Tujuan: Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu: 1) Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. 2) Penerimaan negara yang optimal. 3) Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU