> >

Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak? Berikut Definisi, Tugas, dan Fungsinya

Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2023, 13:11 WIB
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Sumber: DJP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut penjelasan terkait definisi, tugas, dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang merupakan salah satu bagian departemen di bawah pengarahan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. DJP memiliki tugas sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

DJP berperan penting dalam memastikan kepatuhan warga negara Indonesia terhadap kewajiban perihal perpajakan.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Masyarakat Indonesia dengan adanya DJP diharapkan bisa memahami pentingnya pembayaran pajak dalam rangka pembangunan Indonesia melalui pembayaran pajak benar dan tepat waktu.

Apa saja tugas dan fungsi DJP?

Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa fungsi dan tugas untuk mengatur perpajakan di Indonesia. Tugasnya antara lain mencakup perumusan, pelaksanaan, hingga penyusunan norma, standar, dan kriteria bidang perpajakan.

Berikut daftar lima fungsi DJP:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
  • Pelaksanaan administrasi DJP.

Apa saja Pajak Pusat yang diurusi oleh DJP

Terdapat beberapa macam jenis pajak, salah satunya adalah pajak pusat. Pajak pusat ini akan digunakan sebagai APBN yang akan dikelola oleh pemerintah pusat. Berikut daftar Pajak Pusat yang seperti dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga: Mengenal Definisi dan Fungsi Logika dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Visi dan misi DJP

Direktorat Jenderal Pajak memiliki visi, misi, dan tujuan dalam menjalankan tugasnya. Berikut visi, misi, dan tujuan DJP sebagaimana dikutip dari situs DJP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU