> >

Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur

Kebijakan | 22 Februari 2023, 08:11 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan tentang penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/M/2023 yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan tentang penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/M/2023 yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu.

Dalam aturan itu, disebutkan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing dan pada tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% dari pagu Kementerian PUPR.

Disebutkan latar belakang aturan tersebut adalah kewajiban pemberdayaan produk dalam negeri.

“Bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaannya   dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara,” demikian tertulis dalam salinan SE tersebut.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini

“Penyediaan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui pola  Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang melibatkan Badan Usaha memiliki kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri sehingga perlu mengendalikan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing dalam penyediaan infrastruktur di Kementerian PUPR,” lanjut isi SE, dikutip Rabu (22/2/2023).

Dalam poin E surat edaran yang diteken Basuki, dijelaskan ketentuan pengendalian penggunaan barang impor dan/atau TKA sebagai berikut:

1. Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dan pada Tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR;

2. Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dapat diberikan persetujuan dengan syarat:

a. memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri; dan

b. memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal angka 2 tidak terpenuhi, persetujuan Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dapat diberikan dengan persetujuan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini dengan urutan sebagai berikut:

Baca Juga: Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Diberikan Maret 2023, untuk Mobil Bentuknya Pengurangan Pajak

a. Pimpinan Badan Usaha mengajukan permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi;

b. Direktur Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing;

c. Menteri PUPR memberikan persetujuan terhadap Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing;

d. Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh Badan Usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri;

e. Format surat permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ada Tiket Pesawat Murah dari 19 Maskapai

Adapun urutan prioritas penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu kedua, Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan perizinan, penyetaraan kompetensi, pencatatan, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU