> >

Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur

Kebijakan | 22 Februari 2023, 08:11 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan tentang penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/M/2023 yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu. (Sumber: Kompas.com)

b. memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal angka 2 tidak terpenuhi, persetujuan Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dapat diberikan dengan persetujuan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini dengan urutan sebagai berikut:

Baca Juga: Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Diberikan Maret 2023, untuk Mobil Bentuknya Pengurangan Pajak

a. Pimpinan Badan Usaha mengajukan permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi;

b. Direktur Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing;

c. Menteri PUPR memberikan persetujuan terhadap Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing;

d. Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh Badan Usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri;

e. Format surat permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ada Tiket Pesawat Murah dari 19 Maskapai

Adapun urutan prioritas penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu kedua, Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan perizinan, penyetaraan kompetensi, pencatatan, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU