Ditjen Pajak Imbau Lakukan Validasi NIK sebagai NPWP sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Validasinya
Kebijakan | 20 Februari 2023, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan meski belum melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Meski demikian, untuk kenyamanan administrasi, Meilmadrin mengimbau agar pelaporan dilakukan setelah validasi.
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi),” tuturnya, Senin (23/1/2023), dikutip Kompas.com.
“Namun, kami mengimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id."
Baca Juga: NPWP Non-Efektif Tak Perlu Lapor SPT, Ini Penyebab dan Cara Aktifkan Kembali
Validasi NPWP-NIK diperlukan untuk memastikan data NIK dan NPWP merupakan data yang benar. Sebab, data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.
Dengan melakukan validasi oleh wajib pajak sebagai pemilik data, data yang rancu dapat dieliminasi.
Diketahui, Ditjen pajak mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Wajib pajak pun didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Nantinya, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK, yakni mulai tanggal 1 Januari 2024.
Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023 mendatang.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:
-Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.
-Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.
-Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
-Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
-Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
-Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.
-Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com