> >

Ditjen Pajak Imbau Lakukan Validasi NIK sebagai NPWP sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Validasinya

Kebijakan | 20 Februari 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi NPWP. Ditjen Pajak Kemenkeu mengimbau agar validasi NIK sebagai NPWP dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (Sumber: Ditjen Pajak)

Nantinya, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK, yakni mulai tanggal 1 Januari 2024.

Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023 mendatang.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:

-Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.

-Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.

-Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.

-Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.

-Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.

-Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.

Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.

-Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU