> >

Pedagang: Pembelian Dibatasi, Tanda Pemerintah Belum Siap Gelontorkan "Minyakita" di Pasar

Kebijakan | 17 Februari 2023, 11:03 WIB
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah, Minyakita, dalam sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA/Eric Ireng)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia berpandangan pemerintah belum siap menggelontorkan MinyaKita di pasar tradisional. Pasalnya, ada pembatasan penjualan minyak goreng curah maupun "MinyaKita". 

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita kita di pasar tradisional," ujar Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, pengecer dibatasi hanya boleh menjual ke konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari dan "Minyakita" dibatasi menjadi 2 liter per orang per hari. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Reynaldi, seharusnya pemerintah tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tapi mengatur bagaimana mekanisme pendistribusian "Minyakita" dan minyak goreng curah.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi

"Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," jelasnya.

Untuk itu, ia meminta ke Kementerian Perdagangan untuk tidak membatasi pembelian Minyakita.

Minykita tak diharapkan produsen

Reynaldi juga memandang bahwa soal ditemukanya pembelian "Minyakita" menggunakan sistem bundling, mencerminkan "Minyakita" tidak diharapkan oleh produsen.

 

"Banyak produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling. Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, pembelian minyak goreng rakyat atau "Minyakita" dibatasi.

"Pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang)," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Penjualan "Minyakita" juga hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha

Seiring dengan hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian "Minyakita". Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

Penjualan "Minyakita" tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU