> >

Pedagang: Pembelian Dibatasi, Tanda Pemerintah Belum Siap Gelontorkan "Minyakita" di Pasar

Kebijakan | 17 Februari 2023, 11:03 WIB
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah, Minyakita, dalam sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA/Eric Ireng)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, pembelian minyak goreng rakyat atau "Minyakita" dibatasi.

"Pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang)," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Penjualan "Minyakita" juga hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha

Seiring dengan hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian "Minyakita". Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

Penjualan "Minyakita" tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU