Pedagang: Pembelian Dibatasi, Tanda Pemerintah Belum Siap Gelontorkan "Minyakita" di Pasar
Kebijakan | 17 Februari 2023, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia berpandangan pemerintah belum siap menggelontorkan MinyaKita di pasar tradisional. Pasalnya, ada pembatasan penjualan minyak goreng curah maupun "MinyaKita".
"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita kita di pasar tradisional," ujar Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pengecer dibatasi hanya boleh menjual ke konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari dan "Minyakita" dibatasi menjadi 2 liter per orang per hari. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Menurut Reynaldi, seharusnya pemerintah tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tapi mengatur bagaimana mekanisme pendistribusian "Minyakita" dan minyak goreng curah.
Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi
"Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta ke Kementerian Perdagangan untuk tidak membatasi pembelian Minyakita.
Minykita tak diharapkan produsen
Reynaldi juga memandang bahwa soal ditemukanya pembelian "Minyakita" menggunakan sistem bundling, mencerminkan "Minyakita" tidak diharapkan oleh produsen.
"Banyak produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling. Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," pungkasnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV