> >

Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi

Kebijakan | 11 Februari 2023, 09:40 WIB
Masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan langkanya pasokan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita.  (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

BEKASI, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Adapun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Antara.

Kemudian, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," kata tuturnya.

Baca Juga: Ganjar Datangi Lima Pasar Tradisional, Pedagang: MinyaKita Sudah Lama Nggak Ada, Pak

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Baca Juga: Heboh Soal MinyaKita Langka, Luhut Bakal Tindak Tegas Perusahaan Penimbun

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).

Kebijakan sebelumnya

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyebut, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan, masyarakat yang akan membeli MinyaKita harus menunjukan KTP.

 

"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Beli Minyakita dengan Tunjukkan KTP Belum Diterapkan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU