Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi
Kebijakan | 11 Februari 2023, 09:40 WIBBaca Juga: Heboh Soal MinyaKita Langka, Luhut Bakal Tindak Tegas Perusahaan Penimbun
Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).
Kebijakan sebelumnya
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyebut, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan, masyarakat yang akan membeli MinyaKita harus menunjukan KTP.
"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Beli Minyakita dengan Tunjukkan KTP Belum Diterapkan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara