> >

Tak Mau Disalahkan soal Minyak Goreng Mahal, Pengusaha Sebut Sudah Penuhi Ketentuan

Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2023, 14:01 WIB
Masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan langkanya pasokan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. Sekalipun ada, harganya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp14.000. Kini, MinyaKita dijual seharga Rp16.000 hingga Rp20.000 per liter. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan menuturkan bahwa pengusaha maupun produsen minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) telah memasok sesuai ketentuan rasio dari pemerintah.  

Hal ini disampaikan menyusul kabar terkait alokasi pasokan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) menurun.

“Ekspor itu kan dikaitkan dengan alokasi di dalam negeri itu atau DMO itu. Tapi kita tahu sekarang ekspor itu sedang mengalami perlambatan sehingga alokasi DMO  rasionya itu menurun,” jelasnya dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (8/2/2023).

Untuk diketahui, saat ini, rasio DMO CPO dan tiga produk turunan yang diterapkan pemerintah sebesar 1:6. Artinya, eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali lipat dari jumlah realisasi pemenuhan DMO.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan pengusaha atau produsen bahwa pasokan minyak goreng di dalam negeri ditingkatkan sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran.

Sekali lagi, menurut Fadhil, bahwa pengusaha sudah memenuhi ketentuan sesuai rasio. Namun, pengusaha tidak bisa mengontrol ekspor. Ekspor memang sedang mengalami perlambatan karena permintaannya memang turun.

Demand turun, harganya juga turun. Jadi itu kemudian berdampak pada jumlah yang dilokasikan di dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta MinyaKita Langka, Ternyata Ditimbun di Gudang Terbesar di Cilincing Jumlahnya 500 Ton

Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan jelaskan soal stok minyak goreng subsidi dalam acara B-Talk Kompastv, Selasa (7/2/2023) (Sumber: Kompas TV)

Faktor selanjutnya yang membuat alokasi minyak turun adalah berkaitan dengan kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang seharusnya bisa antisipatif, misalnya untuk merubah rasio.

“Untuk bisa antisipatif dan cepat itu memang harus tekun. Mengerti bagaimana perkembangan ekspor, bagaimana perkembangan harga internasional. Itu kemudian yang diformulasikan ke dalam kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, dalam hal pengawasan.  Kewajiban pengusaha sampai jalur ditribusi 1, sedangkan untuk distribusi 2 sampai ke pengecer merupakan satu rangkaian distribusi yang di luar kontrol produsen.

Contohnya, ada kasus praktik packers, yakni penguasa eceran itu melakukan packing sendiri seolah-olah minyak subsidi itu seperti halnya minyak goreng premium.

Hal ini mengingat, "MinyaKita" betul-betul digemari. Bahkan ada indikasi bahwa konsumen yang selama ini mengkonsumsi minyak premium beralih ke "MinyaKita".

“Nah ini kan juga harus diawasi.  Apa masalahnya? Apakah sistem pengawasan yang di lakukan itu  bisa efektif atau tidak dalam melihat persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Terakhir, terkait perbedaan harga yang cukup signifikan. Menurut Fadhil, sebenarnya tidak bisa membuat disparitas harga yang tinggi untuk suatu produk yang sebenarnya dalam pandangan konsumen itu sama, seperti "MinyaKita" dengan minyak goreng premium.

“Harga yang berbeda itu kan dilandasi oleh kualitasnya. Tapi dalam pandangan konsumen "MinyaKita" ini di packing menyerupai minyak goreng premium sehingga konsumen pindah ke situ. Itu juga harus diantisipasi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa di sejumlah daerah terdapat keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng curah, Minyakita yang kini paling banyak diminati dengan harga Rp 14.000 per liter.

Tapi  akibat kelangkaan Minyakita tersebut, harganya pun melambung tinggi tidak sesuai kebijakan yang atur oleh pemerintah, bisa mencapai Rp 20.000 per liter. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita ini harga eceran tertingginya hanya Rp 14.000 per liter.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU