Tak Mau Disalahkan soal Minyak Goreng Mahal, Pengusaha Sebut Sudah Penuhi Ketentuan
Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2023, 14:01 WIBKemudian, dalam hal pengawasan. Kewajiban pengusaha sampai jalur ditribusi 1, sedangkan untuk distribusi 2 sampai ke pengecer merupakan satu rangkaian distribusi yang di luar kontrol produsen.
Contohnya, ada kasus praktik packers, yakni penguasa eceran itu melakukan packing sendiri seolah-olah minyak subsidi itu seperti halnya minyak goreng premium.
Hal ini mengingat, "MinyaKita" betul-betul digemari. Bahkan ada indikasi bahwa konsumen yang selama ini mengkonsumsi minyak premium beralih ke "MinyaKita".
“Nah ini kan juga harus diawasi. Apa masalahnya? Apakah sistem pengawasan yang di lakukan itu bisa efektif atau tidak dalam melihat persoalan seperti ini,” pungkasnya.
Terakhir, terkait perbedaan harga yang cukup signifikan. Menurut Fadhil, sebenarnya tidak bisa membuat disparitas harga yang tinggi untuk suatu produk yang sebenarnya dalam pandangan konsumen itu sama, seperti "MinyaKita" dengan minyak goreng premium.
“Harga yang berbeda itu kan dilandasi oleh kualitasnya. Tapi dalam pandangan konsumen "MinyaKita" ini di packing menyerupai minyak goreng premium sehingga konsumen pindah ke situ. Itu juga harus diantisipasi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa di sejumlah daerah terdapat keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng curah, Minyakita yang kini paling banyak diminati dengan harga Rp 14.000 per liter.
Tapi akibat kelangkaan Minyakita tersebut, harganya pun melambung tinggi tidak sesuai kebijakan yang atur oleh pemerintah, bisa mencapai Rp 20.000 per liter. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita ini harga eceran tertingginya hanya Rp 14.000 per liter.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV