Panglima TNI Belum Siapkan Rencana Pemindahan Personel dan Mabes ke IKN, Ini Alasannya
Ekonomi dan bisnis | 30 Januari 2023, 11:01 WIBSebelumnya, di Yogyakarta, Jumat (27/1/2023), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran untuk pembangunan infrastruktur fisik di IKN tahun ini dialokasikan sebesar Rp 24 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan fisik, termasuk di antaranya untuk penyediaan air baku.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana Kunjungan Jokowi ke IKN Februari 2023
Terdapat 30 paket pekerjaan fisik yang sudah dan akan dilakukan di IKN. Sekitar Februari atau Maret mendatang, Basuki menuturkan, 16.000 pekerja akan didatangkan untuk mulai membangun kantor-kantor pemerintahan di IKN.
”Sebanyak 16.000 pekerja tersebut akan langsung bergerak, bekerja untuk memulai membangun kantor presiden, wakil presiden, kementerian-kementerian, dan kantor-kantor lainnya,” ujarnya.
Selain membangun kantor dan bangunan-bangunan fisik lainnya, Basuki mengatakan, pihaknya juga akan berupaya membangun infrastruktur bendungan dan embung. Ini sebagai pengendali banjir dan penyedia kebutuhan air baku.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB), rencananya sekitar 100.000 ASN dari berbagai kementerian/lembaga negara akan dipindahkan secara bertahap ke IKN mulai awal tahun 2024 hingga 2029.
Baca Juga: DPR Tidak Keberatan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, tapi Harus Ada Dasar Akademiknya
Total ASN yang akan dipindahkan ke IKN itu terdiri atas 956 pejabat negara, 3.264 pimpinan tinggi, dan 95.803 ASN fungsional.
ASN fungsional meliputi ASN milenial dengan rentang usia 20 sampai dengan 39 tahun sebanyak 47,86 persen, disusul ASN berusia 40--49 tahun sebanyak 28,81 persen, ASN 50--60 tahun sebanyak 19,83 persen, dan ASN di atas 60 tahun sebanyak 3,5 persen.
Pemerintah akan menanggung ASN bersama keluarganya (jika ASN itu sudah berkeluarga atau menikah) yang akan dipindahkan ke ibu kota baru tersebut dengan tanggungan satu orang ASN, satu pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga.
Rencananya, ASN kementerian/lembaga negara yang dipindahkan ke IKN dibagi beberapa klaster. Kelompok pertama yang dipindahkan merupakan klaster inti pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, lembaga tinggi negara yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id