YLKI Desak DPR Segera Bahas Amendemen UU Perlindungan Konsumen
Ekonomi dan bisnis | 20 Januari 2023, 17:34 WIBSudaryatmo mengatakan, pengaturan klausul baku terkait isu legal yang mestinya ditangani Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi ini harus ada ketegasan terkait dengan apakah UU Perlindungan Konsumen didekati dengan isu trade, isu legal atau cross isu sehingga ada lintas kementerian,” ujar Sudaryatmo dalam kesempatan yang sama.
Keempat, mesti ada perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Kelima, penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Pengaduan Refund
Adapun menurut laporan YLKI, pengaduan seputar refund menempati posisi pertama pada aduan terkait permasalahan belanja online.
Sebanyak 32 persen dari konsumen belanja online mengeluhkan proses refund yang lama dan melebihi tenggat waktu yang dijanjikan.
Persoalan terkait refund juga mendominasi aduan pada permasalahan perumahan dengan persentase 27 persen.
Konsumen kerap kali mengadukan agen perumahan yang tidak mengembalikan down payment (DP) karena gagal melewati BI checking. Padahal sebelumnya dijanjikan DP akan kembali jika tidak lolos BI checking.
“Permasalahan refund dalam bertransaksi masih menjadi soal di berbagai sektor seperti uang tidak dikembalikan, uang dipotong, refund tidak jelas. Padahal secara regulasi refund merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UUPK,” ujar Tulus.
Selain mengenai refund, YLKI juga menilai UUPK yang akan diamendemen harus memberikan perlindungan pada produk adiktif. Baik yang terkait dengan iklan, marketing, dan hal hal yang terkait produk adiktif.
“Itu menjadi urgent untuk penguatan perlindungan konsumen untuk diakomodir dalam UU perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV