> >

Wilmar Group Bantah Terlibat Kartel, Sebut Hal Ini Jadi Biang Kerok Harga Minyak Naik

Ekonomi dan bisnis | 16 Januari 2023, 11:47 WIB
Minyak goreng berbagai merek berjejer di rak salah satu ritel modern di Kota Makassar, Sulsel. Wilmar Group sebut tidak ada praktik kartel saat kenaikan harga minyak goreng di 2022. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilmar Group membantah pihaknya terlibat kartel minyak goreng. Kuasa Hukum Wilmar Group Indonesia Rikrik Rizkiyana mengatakan, peristiwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lebih disebabkan karena kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

“Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan harga CPO di pasar global, mengingat persentase harga CPO mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi,” kata Rikrik dalam media briefing bertajuk “Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng” di Jakara, dikutip dari Antara, Minggu (15/1/2023). 

Kuasa Hukum dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) itu menyatakan, tidak ada kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan atau biasa disebut kartel.

“Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan,” ujar Rikrik. 

Baca Juga: Dituntut Denda Rp10,9 Triliun, Bos PT Wilmar Nabati Tuding Pemerintah Penyebab Minyak Goreng Langka

Dia menjelaskan, kelangkaan tersebut terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan merek-merek premium di ritel-ritel modern, sedangkan minyak goreng curah banyak tersedia di pasar.

“(Saat itu) harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak goreng curah, sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” sebutnya. 

Kuasa hukum Wilmar Group lainnya Farid Nasution mmenambahkan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” tuturnya. 

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag

Ia menegaskan, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang. Mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga sebanyak 27 perusahaan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para terlapor diduga melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022.

Selain itu  juga membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Dalam laporan Kompas.id, disebutkan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggelar sidang awal dugaan kartel minyak goreng kemasan oleh 27 perusahaan produsen pada 20 Oktober 2022. Saat ini proses memasuki pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Ekstradisi Anak El Chapo ke AS Ditunda, Imbas Perang Kartel Sinaloa yang Tewaskan 29 Orang

Sebelumnya, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 melatarbelakangi munculnya dugaan praktik kartel oleh pelaku usaha. Dugaan tersebut bahkan berlanjut ke persidangan.

Adapun kartel merupakan tindakan antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan di pasar. Dalam fakta persidangan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan.

Majelis KPPU meneliti lebih lanjut karena diduga terdapat praktik kartel untuk menaikkan harga minyak goreng bersama-sama. Dari hasil penelitian, diketahui 46,5 persen pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. 

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi (dari perkebunan kelapa sawit hingga produsen minyak goreng). 

”Terdapat 27 terlapor dalam perkara yang ditangani oleh KPPU. Saat ini masih dilaksanakan sidang majelis komisi di tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, saat dihubungi Kompas.id pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Siap-siap Beli Elpiji 3Kg Pakai KTP, Kini Hanya Dijual di Penyalur Resmi dan Warung Khusus

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis komisi akan melakukan musyawarah dalam mempersiapkan putusan atas perkara tersebut.

”Sidang lanjutan baru saja dilakukan pada Jumat, 13 Januari 2023, dengan menghadirkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terlapor. Masyarakat dapat terus memantau jadwal sidang situs KPPU serta perkembangannya lewat siaran pers,” tuturnya. 

Adapun putusan akan ditentukan oleh KPPU setelah mendengarkan berbagai keterangan terlapor, ahli, dan saksi dengan bukti-bukti yang disajikan di persidangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU