Wilmar Group Bantah Terlibat Kartel, Sebut Hal Ini Jadi Biang Kerok Harga Minyak Naik
Ekonomi dan bisnis | 16 Januari 2023, 11:47 WIBBerdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para terlapor diduga melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022.
Selain itu juga membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.
Dalam laporan Kompas.id, disebutkan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggelar sidang awal dugaan kartel minyak goreng kemasan oleh 27 perusahaan produsen pada 20 Oktober 2022. Saat ini proses memasuki pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Ekstradisi Anak El Chapo ke AS Ditunda, Imbas Perang Kartel Sinaloa yang Tewaskan 29 Orang
Sebelumnya, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 melatarbelakangi munculnya dugaan praktik kartel oleh pelaku usaha. Dugaan tersebut bahkan berlanjut ke persidangan.
Adapun kartel merupakan tindakan antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan di pasar. Dalam fakta persidangan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan.
Majelis KPPU meneliti lebih lanjut karena diduga terdapat praktik kartel untuk menaikkan harga minyak goreng bersama-sama. Dari hasil penelitian, diketahui 46,5 persen pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi (dari perkebunan kelapa sawit hingga produsen minyak goreng).
”Terdapat 27 terlapor dalam perkara yang ditangani oleh KPPU. Saat ini masih dilaksanakan sidang majelis komisi di tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, saat dihubungi Kompas.id pada Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Siap-siap Beli Elpiji 3Kg Pakai KTP, Kini Hanya Dijual di Penyalur Resmi dan Warung Khusus
Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis komisi akan melakukan musyawarah dalam mempersiapkan putusan atas perkara tersebut.
”Sidang lanjutan baru saja dilakukan pada Jumat, 13 Januari 2023, dengan menghadirkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terlapor. Masyarakat dapat terus memantau jadwal sidang situs KPPU serta perkembangannya lewat siaran pers,” tuturnya.
Adapun putusan akan ditentukan oleh KPPU setelah mendengarkan berbagai keterangan terlapor, ahli, dan saksi dengan bukti-bukti yang disajikan di persidangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV