> >

Wilmar Group Bantah Terlibat Kartel, Sebut Hal Ini Jadi Biang Kerok Harga Minyak Naik

Ekonomi dan bisnis | 16 Januari 2023, 11:47 WIB
Minyak goreng berbagai merek berjejer di rak salah satu ritel modern di Kota Makassar, Sulsel. Wilmar Group sebut tidak ada praktik kartel saat kenaikan harga minyak goreng di 2022. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilmar Group membantah pihaknya terlibat kartel minyak goreng. Kuasa Hukum Wilmar Group Indonesia Rikrik Rizkiyana mengatakan, peristiwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lebih disebabkan karena kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

“Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan harga CPO di pasar global, mengingat persentase harga CPO mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi,” kata Rikrik dalam media briefing bertajuk “Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng” di Jakara, dikutip dari Antara, Minggu (15/1/2023). 

Kuasa Hukum dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) itu menyatakan, tidak ada kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan atau biasa disebut kartel.

“Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan,” ujar Rikrik. 

Baca Juga: Dituntut Denda Rp10,9 Triliun, Bos PT Wilmar Nabati Tuding Pemerintah Penyebab Minyak Goreng Langka

Dia menjelaskan, kelangkaan tersebut terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan merek-merek premium di ritel-ritel modern, sedangkan minyak goreng curah banyak tersedia di pasar.

“(Saat itu) harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak goreng curah, sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” sebutnya. 

Kuasa hukum Wilmar Group lainnya Farid Nasution mmenambahkan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” tuturnya. 

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag

Ia menegaskan, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang. Mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga sebanyak 27 perusahaan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU