> >

Pahami Tahapan Klaim Asuransi Agar Tak Gagal Saat Mengajukannya

Ekonomi dan bisnis | 10 Januari 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi Asuransi. Ada tahapan klaim asuransi yang harus dipahami pemegang polis sebelum mengajukan klaim agar tidak ditolak ataua gagal klaim. (Sumber: Freepik.com via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Memiliki asuransi tentunya dapat memberikan proteksi atas kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Misalnya saat anda jatuh sakit dan diharuskan menjalani rawat inap, anda dapat mengajukan klaim atau pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berupa biaya perawatan (manfaat asuransi) atas asuransi kesehatan yang anda miliki.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar klaim asuransi yang anda diajukan tidak ditolak atau gagal. Seperti yang dialami oleh selebritas Indra Bekti beberapa waktu lalu. Keluarga Indra Bekti tidak bisa mengajukan klaim asuransi, lantaran baru menjadi anggota asuransi enam bulan. Sedangkan dalam polis yang dimilikinya, ada masa tunggu selama satu tahun.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (10/1/2022), berikut adalah tahapan mengajukan klaim asuransi:

Baca Juga: Soal Asuransi Indra Bekti, Rumah Sakit Abdi Waluyo Akhirnya Buka Suara

Tahapan Mengajukan Klaim Asuransi 

1.     Terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial

Jika memiliki asuransi, anda dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.

2.     Lapor ke perusahaan asuransi

Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi perusahaan asuransi. Diantaranya sms, email, atau telepon.

“Perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data berupa pernyataaan tertulis dan dokumen yang dipersyaratkan seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya,” tulis OJK.

3.     Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nah, agar klaim asuransi anda tidak ditolak atau gagal, berikut tips dari OJK:

Baca Juga: Asuransi Indra Bekti Tak Bisa Cover Biaya Rumah Sakit, Kenapa?

Tips Menghindari Gagal Klaim Asuransi

1. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi

Beberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi, yang bisa mendapatkan jaminan.

“Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi,” jelas OJK.

2. Pastikan status polis asuransi aktif

Apakah anda ingat kapan terakhir kali membayar premi? Jangan-jangan ada tunggakan premi, karena salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif. Dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.

3. Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi

Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan. Untuk itu anda harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah anda melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah

4. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. Pasalnya, satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.

5. Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)

Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis.

“Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta,” terang OJK.

Poin terakhir ini terkait dengan banyaknya penipuan yang dilakukan pemegang polis atau keluarganya, demi mencairkan uang asuransi. Bahkan banyak juga kejadian dimana mereka hingga melakukan tindak kriminal seperti pembunuhan, demi uang asuransi.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Sim C Akan Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Cara Buatnya

Itulah penjelasan mengenai tahapan mengajukan klaim asuransi dan tips agar klaim asuransi tidak ditolak.

Apabila memiliki pengaduan terkait klaim asuransi dapat menyampaikan melalui lembaga jasa keuangan atau membuat pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui https://lapssjk.id atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.

Klaim asuransi merupakan hak bagi pemegang polis dan tidak sulit untuk dilakukan, selama seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan. Jadi pastikan anda memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produknya agar manfaat asuransi dapat diterima sesuai haknya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU