Pahami Tahapan Klaim Asuransi Agar Tak Gagal Saat Mengajukannya
Ekonomi dan bisnis | 10 Januari 2023, 15:42 WIBBeberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi, yang bisa mendapatkan jaminan.
“Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi,” jelas OJK.
2. Pastikan status polis asuransi aktif
Apakah anda ingat kapan terakhir kali membayar premi? Jangan-jangan ada tunggakan premi, karena salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif. Dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.
3. Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi
Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan. Untuk itu anda harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah anda melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah
4. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. Pasalnya, satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.
5. Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)
Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis.
“Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta,” terang OJK.
Poin terakhir ini terkait dengan banyaknya penipuan yang dilakukan pemegang polis atau keluarganya, demi mencairkan uang asuransi. Bahkan banyak juga kejadian dimana mereka hingga melakukan tindak kriminal seperti pembunuhan, demi uang asuransi.
Baca Juga: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Sim C Akan Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Cara Buatnya
Itulah penjelasan mengenai tahapan mengajukan klaim asuransi dan tips agar klaim asuransi tidak ditolak.
Apabila memiliki pengaduan terkait klaim asuransi dapat menyampaikan melalui lembaga jasa keuangan atau membuat pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui https://lapssjk.id atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.
Klaim asuransi merupakan hak bagi pemegang polis dan tidak sulit untuk dilakukan, selama seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan. Jadi pastikan anda memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produknya agar manfaat asuransi dapat diterima sesuai haknya.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :