Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kedai es krim dan minuman Mixue ternyata belum mempunyai sertifikat halal dari MUI. Padahal gerainya sudah banyak berdiri di seluruh Indonesia.
Manajemen Mixue pun buka suara soal hal itu. Mereka membenarkan belum punya sertifikat Halal.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan. Namun kami sangat mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan Informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi kehalalan," tulis Mixue di akun Instagram resminya, Rabu (28/12/2022).
Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, namun memang belum selesai. Manajemen menjelaskan, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Ada di China dan Indonesia.
90% bahan baku Mixue diimpor dari China, lalu bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional China.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kembangkan Ekosistem Halal di RI: Thailand dan Malaysia Sudah Lebih Maju
Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal Mixue pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu. Nah, proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
Kemudian, pandemi Covid-19 dan lockdown pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk China. Sehingga menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.
"Sementara pertanyaan 'Apakah produk Mixue menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi?' Jawabannya adalah tidak menggunakan," ujar Mixue.
"Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," ujarnya.
Mixue menegaskan, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang. Karena itu saat ini pihaknya hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
Baca Juga: Taksi Bandara Halim Dikeluhkan Mahal: Blue Bird ke Cileungsi Rp159.000, Taksi Puskopau Rp299.000
"Rumor seolah Mixue tidak benar-benar mengurus sertifikasi halal dan hanya melakukan claim tidak berdasar, sangat kami sayangkan," ucap Mixue.
Sementara itu, muncul juga rumor seolah produk Mixue tidak lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak dapat diperiksa melalui website cekbpom.pom.go.id.
Berikut penjelasannya:
1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu. Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM
2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3. Bahan Pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan:
Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga TIDAK WAJIB didaftarkan izin edar.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :