Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2022, 10:23 WIBMixue menegaskan, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang. Karena itu saat ini pihaknya hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
Baca Juga: Taksi Bandara Halim Dikeluhkan Mahal: Blue Bird ke Cileungsi Rp159.000, Taksi Puskopau Rp299.000
"Rumor seolah Mixue tidak benar-benar mengurus sertifikasi halal dan hanya melakukan claim tidak berdasar, sangat kami sayangkan," ucap Mixue.
Sementara itu, muncul juga rumor seolah produk Mixue tidak lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak dapat diperiksa melalui website cekbpom.pom.go.id.
Berikut penjelasannya:
1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu. Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM
2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3. Bahan Pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan:
Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga TIDAK WAJIB didaftarkan izin edar.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :