Polemik Pulau Widi Berakhir lewat Pembatalan Hak Kelola, Bupati Halmahera: Hati-hati dengan Investor
Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2022, 10:18 WIBHALMAHERA SELATAN, KOMPAS.TV – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mengungkapkan, polemik Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi para kepala daerah yang memimpin daerah kepulauan.
Hal ini terkait masalah Kepulauan Widi yang dilelang secara terbuka lewat situs asing. Bahkan, situs itu memberi peluang ke penawar tertinggi dengan deposit 100.000 dollar AS.
Namun, akhirnya polemik Kepulauan Widi itu dinyatakan berakhir setelah pemerintah pusat membatalkan hak pengelolaan PT Leadership Islands Indonesia atas kawasan tersebut.
“Hati-hati dengan investor. Pelajari dulu latar belakangnya, jangan sampai seperti ini lagi,” kata Usman, dikutip dar Kompas.id, Rabu (14/12/2022).
Ia mengaku sudah membatalkan nota kesepahaman (MoU) itu terlebih dahulu. MoU dibuat sebelum Usman menjadi bupati di daerah tersebut.
Selain itu, Usman mengungkapkan, tidak ada aktivitas investor di Kepulauan Widi yang terdiri atas gugus pulau-pulau kecil itu. Investor pernah membangun satu tempat penginapan, tetapi kini terbengkalai.
Baca Juga: Gaduh Lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara, Pemerintah Bakal Batalkan MoU Kelola Wisata PT LII
Diketahui, Kepulauan Widi berada dalam status wilayah konservasi seluas 315.117,92 hektar, dengan zona inti 8.700 hektar dan zona pemanfaatan terbatas 306.000 hektar.
Adapun pembatalan MoU diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah menteri dan pejabat terkait di Jakarta, Rabu (14/12/2022), disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Pengumuman dilakukan seusai rapat bersama, termasuk dihadiri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Mahfud menyebutkan, MoU yang dilakukan antara PT Leadership Islands Indonesia selaku investor dan pemerintah daerah pada tahun 2015 itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Isi MoU itu juga tidak pernah ditepati oleh investor.
Kesalahan prosedur dimaksud seperti MoU itu dibuat harus atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan. “Namun, menteri sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu,” ujarnya.
Selain itu, di dalam wilayah Kepulauan Widi terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu tidak diperbolehkan dikelola untuk tujuan komersial.
Mahfud menyebutkan, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas untuk meneliti kembali pulau-pulau kecil di sejumlah provinsi kepulauan. Mungkin saja ada pemanfaatan dan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id