Polemik Pulau Widi Berakhir lewat Pembatalan Hak Kelola, Bupati Halmahera: Hati-hati dengan Investor
Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2022, 10:18 WIBMahfud menyebutkan, MoU yang dilakukan antara PT Leadership Islands Indonesia selaku investor dan pemerintah daerah pada tahun 2015 itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Isi MoU itu juga tidak pernah ditepati oleh investor.
Kesalahan prosedur dimaksud seperti MoU itu dibuat harus atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan. “Namun, menteri sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu,” ujarnya.
Selain itu, di dalam wilayah Kepulauan Widi terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu tidak diperbolehkan dikelola untuk tujuan komersial.
Mahfud menyebutkan, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas untuk meneliti kembali pulau-pulau kecil di sejumlah provinsi kepulauan. Mungkin saja ada pemanfaatan dan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id