Bukan Cuma Warga, Pertamina Juga Ikut Lapor ke Posko Pengaduan Balai Kota Soal Sengketa Aset
Ekonomi dan bisnis | 25 Oktober 2022, 10:10 WIB"Proyeksi ke depan, karena ini tanah milik negara, sudah ditentukan dengan Kementerian BUMN untuk dibangun Gedung Sinergi BUMN, sebagai gedung sentral untuk kerjasama BUMN," tuturnya.
Sebagai informasi, aset lahan yang diadukan Pertamina memiliki persoalan karena diduduki sejumlah warga hingga saat ini.
Baca Juga: Lanjutkan Normalisasi Ciliwung, Heru Akan Temui Kepala BPN Hadi Tjahjanto Bahas Pembebasan Lahan
Adapun pihak Pertamina juga mengaku memiliki bukti-bukti sahih terkait kepemilikan lahan di Pancoran Buntu II di mana mereka menyebut memiliki 24 lembar Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dengan jangka waktu sampai 2023, dan satu Akta Pengalihan Hak (APH) dengan pajak yang selalu dibayarkan setiap tahun.
Sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan diketahui turun tangan berkait polemik sengketa lahan yang berlokasi di Pancoran Buntu II, Pancoran. Pemkot Jaksel mempertemukan antara warga Pancoran Buntu II dengan PT Pertamina dan juga jaksa pengacara negara.
Namun, dari 23 warga yang saat ini disebut menduduki lahan milik Pertamina di Pancoran Buntu II, hanya tiga yang sempat hadir. Dua di antaranya itu kembali pulang, sedangkan satu warga sempat memberikan surat penolakan.
Dengan demikian, rencananya sosialisasi dalam upaya penyelesaian masalah sengketa tanah itu disebut akan kembali dilakukan beberapa waktu ke depan.
Permasalahan soal sengketa lahan yang ada di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan ini juga telah terjadi beberapa tahun lalu. Pada Maret 2021, bentrokan antarwarga pecah di sekitar Pancoran Buntu II. Bentrokan itu melibatkan warga Pancoran Buntu II dengan pihak yang diduga ditunggangi.
Baca Juga: YLKI Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen Kasus Gagal Ginjal Akut
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan meja pengaduan Balai Kota terbuka bagi siapa saja. Heru menilai, masyarakat yang mengadukan masalah secara langsung ke Balai Kota DKI Jakarta merasa puas dengan adanya layanan tersebut, karena bisa menjelaskan secara langsung permasalahan yang mereka alami.
"Kan ada berkas yang banyak, perlu ada penjelasan dari mereka (masyarakat) ke pihak petugas yang ditunjuk (Pemprov DKI)," kata Heru di Balai Kota DKI, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).
"Itu mereka (masyarakat) lebih puas," tambahnya.
Heru mengingatkan aplikasi Jaki tetap bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin mengadu. Heru yakin adanya 2 kanal aduan masyarakat ini justru berdampak baik.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara