> >

Kadin Sepakat Kenaikan UMP 2023 pada November Merujuk PP 36/2021, Buruh Minta Naik 13 Persen

Kebijakan | 19 Oktober 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan upah minimun merujuk pada PP 36 tahin 2021. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan dilakukan pada November mendatang akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani. Menurutnya, ini dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.

"Kita sangat clear (jelas), dalam urusan kenaikan UMP kita ikuti PP 36/2021. Itu sudah jelas, karena adanya dari awal kita memiliki UU Cipta Kerja itu kan untuk kita ikuti. Itu sudah disepakati dan formulanya sudah ada dan itu kita harus hormati," katanya di acara B20 Sustainability Awards 4.0 Dinner di Jakarta, Selasa malam (18/10/2022), dikutip dari Antara.

Shinta berharap rujukan utama perihal pengupahan di PP 36/2021 bisa konsisten dilakukan pula oleh pemerintah. Dunia usaha pun sangat menghormati keputusan bipartit antara masing-masing perusahaan dengan para buruhnya.

Dunia usaha sendiri, lanjut Shinta, siap dengan konsekuensi apapun asalkan tetap berpegang teguh pada rujukan resmi.

"Kita ikuti rujukan itu. Apapun konsekuensinya kan kita harus sampaikan juga. Kalau ada dunia usaha, pelaku usaha yang tidak ada kemampuan atau bagaimana, itu kita harus seperti apa, tapi rujukannya harus ke PP 36/2021," jelasnya.

Baca Juga: Buruh akan Demo di Istana, Usung 6 Tuntutan: Tolak Kenaikan Harga BBM-Minta Upah Naik 13%

Diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, PP No 36/2021 tentang Pengupahan adalah produk hukum turunan Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP tersebut, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V. Di mana Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Alasannya, karena kebijakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) telah membuat inflasi di berbagai sektor, mulai dari harga bahan pokok, transportasi, hingga tempat tinggal.

Menurut Said Iqbal, akibat digunakannya aturan Omnibus Law tersebut dalam penetapan UMP tahun 2022 ini, kenaikan buruh pun tergolong kecil, yakni di bawah 2 persen. Bahkan, beberapa daerah tidak mengalami kenaikan gaji. Padahal jika menggunakan aturan lama, yakni PP No 78/2015, kenaikan upah mencapai lebih dari 8 persen.

Adapun, Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU