> >

Kadin Sepakat Kenaikan UMP 2023 pada November Merujuk PP 36/2021, Buruh Minta Naik 13 Persen

Kebijakan | 19 Oktober 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan upah minimun merujuk pada PP 36 tahin 2021. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Alasannya, karena kebijakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) telah membuat inflasi di berbagai sektor, mulai dari harga bahan pokok, transportasi, hingga tempat tinggal.

Menurut Said Iqbal, akibat digunakannya aturan Omnibus Law tersebut dalam penetapan UMP tahun 2022 ini, kenaikan buruh pun tergolong kecil, yakni di bawah 2 persen. Bahkan, beberapa daerah tidak mengalami kenaikan gaji. Padahal jika menggunakan aturan lama, yakni PP No 78/2015, kenaikan upah mencapai lebih dari 8 persen.

Adapun, Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU