> >

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

Kebijakan | 21 September 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Untuk tahap pertama, Kemnaker sebut BSU sudah bisa diambil di rekening Bank Himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) sejak Senin (12/9/2022). (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah dicairkan oleh pemerintah dan mulai diterima oleh para penerima manfaat. BSU diberikan kepada pekerjaan dengan gaji Rp3,5 juta atau dengan gaji maksimal setara upah minimum kabupaten atau kota.

Tapi ternyata, BSU yang merupakan kompensasi kenaikan harga BBM ini juga bisa dinikmati oleh pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan.

Berikut adalah syarat pekerja terkena PHK yang bisa mendapatkan BSU, dikutip dari instagram Kemnaker, Rabu (21/9/2022):

Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Sudah Masuk Rekening

- Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar luran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

- Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagal penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pekerja bisa mengecek namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU di kemnaker.go.id.

Mengutip Kompas.com, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

Setelah memiliki akun, berikut langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id:

- Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

- Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.

- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU