Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya
Kebijakan | 21 September 2022, 07:52 WIBSetelah memiliki akun, berikut langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id:
- Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com