> >

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

Kebijakan | 21 September 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Untuk tahap pertama, Kemnaker sebut BSU sudah bisa diambil di rekening Bank Himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) sejak Senin (12/9/2022). (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah dicairkan oleh pemerintah dan mulai diterima oleh para penerima manfaat. BSU diberikan kepada pekerjaan dengan gaji Rp3,5 juta atau dengan gaji maksimal setara upah minimum kabupaten atau kota.

Tapi ternyata, BSU yang merupakan kompensasi kenaikan harga BBM ini juga bisa dinikmati oleh pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan.

Berikut adalah syarat pekerja terkena PHK yang bisa mendapatkan BSU, dikutip dari instagram Kemnaker, Rabu (21/9/2022):

Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Sudah Masuk Rekening

- Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar luran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

- Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagal penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pekerja bisa mengecek namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU di kemnaker.go.id.

Mengutip Kompas.com, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU