Resmi Naik Hari Ini, Berikut 3 Perbedaan Tarif Ojol Baru Menurut Zona
Kebijakan | 11 September 2022, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif ojek online atau ojol resmi naik hari ini, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol merupakan kesepakatan bersama dengan pihak aplikator.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan kenaikan harga ini mulai diterapkan pada Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB," ujar Adita, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ragam Tanggapan Warga Usai Tarif Ojol Naik, Keberatan hingga Memahami Keadaan
Artinya, tarif ojol saat ini sudah disesuaikan dengan harga baru yang ditetapkan oleh Kemenhub dan para aplikator.
Penyesuaian harga ini merupakan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif juga menyesuaikan terhadap komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer.
Tarif ojek online yang baru dibagi berdasarkan tiga zona yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.
Baca Juga: Demo BBM, Ojol Sampaikan Tiga Tuntutan Salah Satunya Minta Tarif Dihitung Ulang
Daftar Tarif Ojol Baru yang Resmi Naik 11 September 2022
Zona I
Zona pertama terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.
Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas, dengan rincian:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp8.000 - Rp10.000 (semula Rp9.250 - Rp11.500)
Baca Juga: 2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru
Zona II
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Berikut besaran tarifnya:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 (semula Rp2.250/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km (naik dari Rp2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp10.200 - Rp11.200 (semula Rp13.000 - Rp13.500)
Zona III
Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Pada Zona III, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen, yakni:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari R 2.100)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp9.200 - Rp11.000 (semula Rp10.500 - Rp13.000).
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com