Resmi Naik Hari Ini, Berikut 3 Perbedaan Tarif Ojol Baru Menurut Zona
Kebijakan | 11 September 2022, 16:37 WIBUntuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas, dengan rincian:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp8.000 - Rp10.000 (semula Rp9.250 - Rp11.500)
Baca Juga: 2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru
Zona II
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Berikut besaran tarifnya:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 (semula Rp2.250/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km (naik dari Rp2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp10.200 - Rp11.200 (semula Rp13.000 - Rp13.500)
Zona III
Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Pada Zona III, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen, yakni:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari R 2.100)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp9.200 - Rp11.000 (semula Rp10.500 - Rp13.000).
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com