Tarif Grab Bike Naik Mulai Sabtu 10 September, Cek Lagi Rincian Kenaikannya
Ekonomi dan bisnis | 8 September 2022, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Grab Indonesia akan mulai menaikkan tarif untuk layanan Grab Bike pada Sabtu, 10 September 2022 mulai pukul 00.00 WIB. Hal itu sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, yang memberi waktu aplikator 3 hari untuk menyesuaikan tarif.
“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/9/2022).
Meskipun belum menerima salinan keputusan resmi dari Kemenhub, Grab Indonesia menyatakan akan mematuhi aturan tarif baru ojek online atau ojol.
Baca Juga: Resmi Naik, Daftar Tarif Ojol Terkini dan Perbandingannya Dengan Tarif Lama
"Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut ketika telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan terkait penyesuaian tarif ojek online yang baru,” ujarnya.
Berikut rincian tarif ojek online atau ojol berdasarkan zonasi yang ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub:
1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya
3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Aturan baru yang diterbitkan Kemenhub ini, menggantikan aturan sebelumnya. Yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Adapun batasan tarif yang diatur dalam regulasi yang lama ini adalah:
Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000
Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 dan Rp 10.000.
Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar
Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.
"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Hendro alam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id