Tarif Grab Bike Naik Mulai Sabtu 10 September, Cek Lagi Rincian Kenaikannya
Ekonomi dan bisnis | 8 September 2022, 10:13 WIBAturan baru yang diterbitkan Kemenhub ini, menggantikan aturan sebelumnya. Yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Adapun batasan tarif yang diatur dalam regulasi yang lama ini adalah:
Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000
Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 dan Rp 10.000.
Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar
Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.
"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Hendro alam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id