> >

Tarif Grab Bike Naik Mulai Sabtu 10 September, Cek Lagi Rincian Kenaikannya

Ekonomi dan bisnis | 8 September 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi penumpang menggunakan layanan Grab Bike. Grab Indonesia akan menaikkan tarif layanan tersebut mulai Sabtu 10 September 2022, sesuai dengan aturan Kemenhub. (Sumber: Tribunnews.com)

Aturan baru yang diterbitkan Kemenhub ini, menggantikan aturan sebelumnya. Yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Adapun batasan tarif yang diatur dalam regulasi yang lama ini adalah:

Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 dan Rp 10.000.

Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar

Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.

"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Hendro alam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU