> >

Berhalangan Hadir Lagi, Pansus BLBI Bakal Panggil Anthony Salim untuk Ketiga Kali

Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2022, 21:22 WIB
Konferensi pers Pansus BLBI DPD RI (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana memanggil Anthony Salim untuk ketiga kalinya. Pemanggilan itu berkaitan dengan rapat pendalaman materi.

Sesuai jadwal, seharusnya Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim, Rabu (10/8/2022).

Namun, hanya Fadel Muhammad yang datang pada sesi pagi, sedangkan Anthony Salim berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Menurut Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, sejumlah obligor BLBI sudah dipanggil. Rencananya, pemanggilan ketiga kepada Anthony Salim akan dilakukan pada 18 Agustus 2022.

“Jika dua kali ini (tidak hadir) tanpa alasan kami menggunakan kehormatan lembaga ini, kami tidak ingin DPD dilecehkan Anthony Salim yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir,” ujarnya dalam siaran pers.

Baca Juga: Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI Harus Dihentikan, Ini Kata Pengamat Ekonomi LPEKN

Pemanggilan obligor BLBI ini beberapa di antaranya berdasarkan rekomendasi BPK RI, seiring rapat yang sudah digelar Pansus BLBI dengan lembaga audit negara tersebut.

“Sekali lagi, kami sudah mengundang obligor beberapa yang direkomendasikan oleh BPK, untuk kami dalam waktu dua bulan ini untuk memberikan rekomendasi kepada negaram” ucapnya.

Harapannya dalam nota keuangan 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN.

Ia juga ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor. Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI, rakyat yang menanggung, melalui uang pajak.

Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto ingin meminta kejelasan supaya bisa mengungkap kasus BLBI dengan gamblang.

“Mengingat kami adalah lembaga (DPD -red) yang tidak ada intervensi dari pihak manapun kami mewakili daerah,” tuturnya.

Sukiryanto menyebutkan rakyat memikul beban bunga rekap hutang BLBI yang harus dibayarkan per tahun. Dana Rp48 triliun (per Juni 2022) bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah atau subsidi.

Pendalaman terhadap Fadel Muhammad

Pansus BLBI DPD RI menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim kasus Bank Intan sudah selesai.

Baca Juga: Penarikan Piutang Kurang dari 25 Persen, Satgas BLBI Butuh Dukungan Penuh Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad, yang juga Mantan Gubernur Gorontalo mengemukakan telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di level Mahkamah Agung (MA) dalam kasus BLBI Bank Intan.

“Kami bawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” kata Fadel.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU